Makanan termasuk kebutuhan
dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Salah satu ciri
makanan yang baik adalah aman untuk dikonsumsi. Jaminan akan keamanan pangan
merupakan hak asasi konsumen. Makanan yang menarik, nikmat, dan tinggi gizinya,
akan menjadi tidak berarti sama sekali jika tak aman untuk dikonsumsi.
Menurut Undang-Undang No.7
tahun 1996, keamanan pangan
didefinisikan sebagai suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Makanan
aman adalah
yang tidak tercemar, tidak mengandung mikroorganisme atau bakteri dan bahan
kimia berbahaya, telah diolah dengan tata cara yang benar sehingga sifat dan
zat gizinya tidak rusak, serta tidak bertentangan dengan kesehatan manusia.
Karena itu, kualitas makanan, baik secara bakteriologi, kimia, dan fisik, harus
selalu diperhatikan.
Kualitas dari produk pangan
untuk konsumsi manusia pada dasarnya dipengaruhi oleh mikroorganisme.
Pertumbuhan mikroorganisme dalam makanan memegang peran penting dalam
pembentukan senyawa yang memproduksi bau tidak enak dan menyebabkan makanan
menjadi tak layak makan. Beberapa mikroorganisme yang mengontaminasi makanan
dapat menimbulkan bahaya bagi yang mengonsumsinya.